VASIOTA.COM – Di era modern ini, memilih produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama menjadi pertimbangan penting bagi banyak orang. Salah satunya adalah dalam memilih produk pembiayaan rumah, dimana keuntungan KPR dengan skema syariah menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih jasa bank.
Konsep KPR syariah yang berbasis pada prinsip syariah menawarkan berbagai kelebihan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan universal. Pilihan untuk memanfaatkan KPR syariah semakin meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk pembiayaan sesuai prinsip syariah.
Hal ini juga didukung oleh perkembangan industri perbankan syariah yang semakin matang dan kompetitif. Dengan berbagai kelebihan KPR syariah ini, tak heran jika produk ini kini banyak diminati oleh berbagai kalangan.
Keuntungan KPR syariah tidak hanya terbatas pada aspek religius, tetapi juga menawarkan keuntungan-keuntungan praktis yang relevan bagi kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa keuntungan KPR syariah yang perlu diketahui:
1. Beragam Pilihan Skema Akad
Keuntungan pertama dari KPR Syariah adalah nasabah dapat memilih skema akad yang diinginkan sesuai kebutuhan. Terdapat beragam pilihan skema akad yang banyak digunakan di Bank Syariah antara lain :
- Akad Murabahah (Jual Beli) : Nasabah dapat mengunakan akad Murabah /jual beli untuk kebutuhan layanan KPR Syariah dengan kondisi objek pembiayaan Rumah/Ruko/unit apartemen ready stock atau sudah siap huni. Pada skema akad ini Bank akan menjual objek pembiayaan kepada Nasabah. Atas transaksi pembiayaan ini Bank memperoleh pendapatan margin/keuntungan atas harga jual Bank atas objek pembiayaan.
- Akad Istishna (Pesanan) : Nasabah dapat menggunakan akad Istishna /pemesanan untuk kebutuhan layanan KPR Syariah saat kondisi bangunan masih belum terbangun/dalam proses pembangunan (Indent). Pada skema akad ini Bank akan menjual objek pembiayaan sesuai pesanan kepada Nasabah. Atas transaksi pembiayaan ini Bank memperoleh pendapatan margin/keuntungan atas harga jual Bank atas objek pembiayaan.
- Akad Musyarakah Mutanaqisah (Partnership) : Nasabah dapat menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah untuk kebutuhan pembiayaan skema refinancing atas aset yang dimiliki oleh nasabah maupun pembelian rumah dengan kondisi ready stock. Para pihak sepakat berbagi porsi kepemilikan atas objek pembiayaan, selanjutnya menyewakan objek pembiayaan dan berbagi hasil atas pendapatan sewa yang diperoleh.
BACA JUGA: Ingin Ambil KPR? Perhatikan 6 Hal Ini Terlebih Dahulu
2. Terhindar dari Hal-Hal yang Dilarang Dalam Syariah
Keuntungan kedua dengan menggunakan produk KPR Syariah maka kita telah berusaha menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam syariah antara lain :
- Maisyir atau mengandung unsur perjudian
- Gharar atau mengandung ketidakjelasan /pertaruhan
- Riba atau mengandung tambahan yang tidak dibenarkan dalam syariah
Untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam syariah tersebut Bank Syariah beroperasi di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah ini akan membuat peraturan dan melakukan pengawasan atas praktek operasional Bank Syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
3. Stabilitas dan Ketahanan Finansial.
Kentungan ke tiga jika menggunakan KPR Syariah adalah kita lebih tenang dengan menggunakan skema syariah tersebut. Hal ini karena dalam KPR Syariah nasabah diinformasikan secara rinci dan pasti atas apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah, termasuk didalamnya nominal angsuran yang akan dibayarkan nasabah hingga jangka waktu pembiayaan berakhir. Nasabah tidak perlu khawatir terjadi fluktuasi/kenaikan yang tidak terprediksi sebelumnya termasuk didalamnya apabila terjadi krisis keuangan.
Selain itu, KPR syariah seringkali menawarkan skema pembayaran yang lebih fleksibel dan promo-promo yang menarik. Nasabah juga memungkinkan melakukan pelunasan dipercepat, ataupun restrukturisasi pembiayaan dalam kasus kesulitan finansial.
4. Mendukung Prinsip Ekonomi Berkelanjutan
Dengan menggunakan produk KPR Syariah, kita telah turut mendorong tumbuhnya sistem ekonomi yang adil dan bekelanjutan. Bank Syariah akan mampu tumbuh lebih besar dan memberikan manfaat /kebaikan yang lebih luas bagi bangsa dan umat.