Jenis Pelanggaran Dan Cara pembayaran Denda E-Tilang

Jenis Pelanggaran Dan Cara pembayaran Denda E-Tilang

RENOVASI OTAK – Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sistem tilang yang baru diterapkan oleh 12 polda di indonesia dan secera resmi diberlakukan diseluruh indonesia.

Bertujuan untuk mengatasi pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor dan meminimalisir maraknya oknum pungli.

Seperti apa mekanisme E-tilang (ETLE) bagaimana Jenis pelanggaran dan cara pembayaran denda E-tilang.

Jenis Pelanggaran

Jenis Pelanggaran Dan Cara pembayaran Denda E-Tilang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  2. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  3. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  4. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  5. Menerobos lampu merah
  6. Berkendara melawan arus
  7. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
  8. Berboncengan motor lebih dari 3 orang
  9. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari
  10. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas

BACA JUGA | 8 Rekomendasi Laptop Untuk Pelajar yang Bagus dan Murah, Terbaik 2022

Besaran Denda E-tilang

Jenis Pelanggaran Dan Cara pembayaran Denda E-Tilang

Kamera E-tilang yang menangkap pelanggaran lalu lintasĀ  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009.

  1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
  4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

BACA JUGA | Kapan Nothing Phone (1) Rilis di Indonesia? Wajib Baca Informasi Ini!

Pembayaran Denda E-tilang

Jenis Pelanggaran Dan Cara pembayaran Denda E-Tilang

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

BACA JUGA | Price List Nothing Phone (1) 2022, Berapa Harga di Indonesia?

Related posts