Renovasi Otak – Setiap umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat, sebagaimana amalan ini disebutkan dalam rukun Islam. Selama ini, jenis zakat yang paling populer adalah zakat fitrah yang dilaksanakan di bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran atau hari raya idul fitri. Padahal, ada juga jenis zakat lain yang umat Islam bisa tunaikan. Mereka adalah zakat profesi. Apa itu?
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal. Sesuai namanya, zakat ini dikeluarkan dari penghasilan dari sebuah profesi atau pekerjaan. Sama seperti zakat fitrah, zakat profesi atau penghasilan juga memiliki tata cara, syarat serta waktu dalam pelaksanaannya.
Syarat Menunaikan Zakat Profesi
Mereka yang wajib melakukan zakat profesi adalah yang memiliki pekerjaan dan penghasilannya telah mencapai nisab. Nisab sendiri diartikan sebagai jumlah batasan kepemilikan seorang muslim dalam satu tahun untuk menjadi syarat menunaikan zakat. Dalam perihal zakat profesi, nisab yang diberlakukan adalah mengikuti aturan zakat emas yakni 85 gram per tahun dengan nilai pungutan 2,5 persen. Jadi, jika penghasilanmu dalam satu tahun telah mencapai nilai 85 gram emas, kamu wajib mengeluarkan zakat profesi.
MUI melalui fatwanya menyebutkan bahwa penghasilan atau pendapatan yang diwajibkan untuk menunaikan zakat merujuk pada berbagai bentuk seperti gaji, upah, honor dan lainnya selama didapatkan dengan cara yang halal. Pun zakat ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat, pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan rutin saja. Namun setiap orang Islam yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan lainnya juga bisa menunaikannya.
Tata Cara Melakukan Zakat Profesi
Untuk mengetahui bahwa kamu wajib mengeluarkan zakat profesi tentu ada caranya. Pertama, kamu perlu menghitung terlebih dahulu gaji atau pendapatan dalam satu bulan dikalikan dengan 12 bulan. Kemudian, hitung nilai emas di tahun tersebut dikalikan dengan 85. Jika nominal pendapatan telah sama atau melebihi dari nilai 85 gram emas, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Besaran zakat tersebut bisa kamu bayarkan satu kali setahun atau setiap bulan. Jika kamu ingin membayarnya setiap bulan agar lebih ringan, maka nilai zakat 2,5 persen tersebut bisa kamu bagi dengan 12. Lalu hasil dari hitungan tersebutlah besaran yang harus dibayar setiap bulannya. Namun ada juga yang bisa membayar zakat profesi setiap bulan karena penghasilan dalam satu bulan telah mencapai nisab 85 gram emas. Maka, setiap bulannya kamu bisa langsung mengalikan 2,5 persen zakat pada penghasilanmu.
Manfaat Menunaikan Zakat Profesi
Setiap amalan yang diperbuat tentu ada ganjarannya, begitu pula dengan zakat profesi. Setidaknya ada 3 manfaat yang bisa kamu dapatkan jika menunaikan zakat profesi, yaitu:
1. Membersihkan Harta
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka, …” (Surat At-Taubah ayat 103)
Dari ayat alquran tersebut dapat kita simpulkan bahwa zakat memiliki manfaat membersihkan serta mensucikan. Oleh karenanya, zakat profesi bermanfaat membersihkan harta.
2. Membantu Untuk Mengendalikan Diri
Sama halnya seperti sholat yang mampu memberi ketenangan, zakat juga bisa membantu kamu dalam pengendalian diri. Bagaimana caranya? Ketika menyadari bahwa sebagai umat Islam harus melakukan zakat, dalam hal ini zakat profesi, tentunya kamu jadi akan lebih mengontrol keuanganmu. Yang tadinya boros, bisa lebih direm karena tahu ada kewajiban untuk membayar zakat.
3. Menghilangkan Kesenjangan Sosial
Zakat yang kamu bayarkan akan disalurkan pada mereka yang membutuhkan. Dengan begitu, kamu turut membantu memperkecil jarak antara si mampu dan tidak mampu. Karenanya, bisa dibilang kamu telah berperan dalam menipiskan kesenjangan sosial karena telah menyalurkan zakat dengan benar.